Permudah Layanan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Malut Sediakan Inovasi Gercep YanKI

Ternate – Kekayaan intelektual (KI) memiliki nilai strategis dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pembangunan sebuah daerah. Hal itu yang mendorong jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumha) Maluku Utara (Malut) membuat inovasi layanan Gerakan Cepat Pelayanan KI (Gercep YanKI).

Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mengungkapkan kemudahan layanan tersebut sebagai komitmen jajarannya melaksanakan reformasi birokrasi tematik.

Andi Taletting menerangkan bahwa dengan mendaftar kekayaan intelektual baik personal seperti merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, dan KI komunal, maka HKI masyarakat tersebut akan dilindungi negara.

“Kekayaan intelektual juga akan meningkatkan nilai ekonomi dari suatu produk kekayaan intelektual tersebut. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat maupun sebuah daerah,” ungkap Andi Taletting Langi, Sabtu (5/10).

Berdasarkan data per Oktober 2024 pada Kemenkumham Malut, total pendaftaran/pencatatan Ki personal yakni hak cipta telah mencapai 1.470, merek 310, paten 22, indikasi geografis 2, dan desain industri 2.

Sementara untuk KI komunal permohonan ekspresi budaya tradisional sebanyak 154, pengetahuan tradisional 239, potensi indikasi geografis 38, dan sumber daya genetik sebanyak 7.

“Jumlah ini akan terus meningkat berkat sinergi dan kolaboraso, serta inovasi layanan yang dihadirkan Kanwil Kemenkumham Malut,” terang Andi Taletting Langi.

Menurutnya, kehadiran inovasi Gercep YanKI yang dapat diakses via Qr Code tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, pemerintah daerah, kampus, maupun komunitas yang ingin mendaftarkan KI.