Perkuat Perwali, Kemenkum Malut Terima Kunjungan Satpol PP Kota Ternate

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), menerima kunjungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate, tentang pembobotan Draft Peraturan Wali Kota Ternate (Perwali) tentang Akselerasi Cegah Dini dan Deteksi Dini Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum, bertempat di ruang Kepala Divisi P3H Kanwil, Kamis (23/10/2025).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyatakan apresiasinya atas inisiatif Satpol-PP Kota Ternate, yang secara aktif melakukan konsultasi mendorong draft produk hukum daerah di Kota Ternate.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang berupaya mendorong draft produk hukum daerah menjadi langkah penting untuk memastikan substansi peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan sesuai kebutuhan daerah,” tutur Argap Situngkir.

Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi membahkan, proses pembobotan terhadap draft produk hukum daerah menjadi langkah penting, untuk memastikan substansi tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

“Pembobotan dilakukan untuk menilai kelebihan dan kelemahan dari draf produk hukum daerah tidak bole bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum diimplementasikan,” tambah Zulfahmi, sembari menegaskan langkah proses harmonisasi.

Sementara itu, M. Wildan, menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Malut atas dukungan dan pendampingan substantif yang telah diberikan sejak FGD pertama.

“Kami berkomitmen melibatkan kembali melalui Analis Perancang Kanwil Kemenkum Maluku Utara, untuk mengoptimalisasi pengharmonisasian guna memastikan kualitas dan kesesuaian substansi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui koordinasi ini kanwil Kemenkum Malut,
mendukung pemerintah daerah Kota Ternate dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.