Perkuat Indeks Reformasi Hukum Pemda di Malut, Kadiv P3H Koordinasi dengan BSK
Jakarta — Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi menyampaikan progres tahapan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Maluku Utara (Malut).
Zulfahmi sampaikan hal itu saat koordinasi dengan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P4H), Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Junarlis dan jajarannya.
IRH merupakan program/kegiatan prioritas Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan jajaran yang terus didorong saat menggelar audiensi bersama Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah Malut. IRH, kata Argap Situngkir dalam setiap kesempatan, memiliki manfaat yang signifikan dalam konteks reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas hukum di Indonesia.
“Sehingga tim Kanwil Kemenkum Malut terus melakukan strategi pendekatan yang baik kepada stakeholders di wilayah, termasuk dengan pemerintah daerah di Maluku Utara sehingga nilai IRH pemda dapat meningkat di tahun ini,” ujar Zulfahmi, Senin (2/6).
Selain itu, jajaran Kemenkum Malut juga telah menggelar pendampingan pemenuhan data dukung IRH pada pemda. Dari hasil penilaian IRH tahun 2024 lalu, terdapat dua pemda yang tidak mengikuti penilaian IRH dan akan diusahakan dan didorong pada tahun 2025 ini.
Kaitan dengan ada analisis dan evaluasi kebijakan, Tim Analisis Kemenkum Malut sementara menyusun pengumpulan data lapangan dan melengkapi tabel wawancara dan FGD. Selain IRH, ia juga berkoordinasi terkait inventarisasi permasalahan hukum dan pelayanan publik dengan pemanfaatan SIPKUMHAM, analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum, dan diseminasi hasil analisis strategi kebijakan hukum.
Kepala P4H BSK, Jurnalis mengungkapkan pentingnya pendampingan Kemenkum Malut dalam penilaian mandiri IRH pada pemerintah daerah. Selain itu, monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPKP-SPAK) perlu diperkuat.
“Tim pengampu tugas BSK di Kanwil Kemenkum Malut harus memperhatikan timeline dan deadline pengerjaan yang telah ditetapkan sesuai dengan pedoman pelaksanaan BSK,” ujarnya.
Meski dengan keterbatasan SDM maupun anggaran, Junarlis mengapresiasi upaya Kemenkum Malut dalam mendorong pembinaan dan kebijakan hukum dan IRH di wilayah.
“Kami mengapresiasi komitmen dan upaya Kanwil Kemenkum Malut untuk memaksimalkan kinerja dan mencapai tujuan dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada,” pungkasnya.