Percepatan Layanan Kekayaan Intelektual, DJKI Inventarisasi Sarpras Teknologi Informasi

Ternate – Kanwil Kemenkumham Malut terus mendorong percepatan pelayanan kekayaan intelektual di bumi Moloku Kieraha. Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi meminta percepatan layanan terlaksana dengan baik melalui penyediaan sarana dan prasana berbasis teknologi informasi yang memadai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut.

Hal itu, kata Andi Taletting sebagai bentuk akselerasi layanan kekayaan intelektual guna transformasi ekonomi yang inklusif sesuai dengan tema besar yang saat ini menjadi prioritas Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Kaitan dengan itu, DJKI berupaya untuk menyediakan sarpras layanan TI di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut melalui kegiatan inventarisasi yang dilaksanakan. Ketua Tim DJKI, Nurlaila menuturkan bahwa DJKI memberikan perhatian terhadap layanan KI di Kemenkumham Malut mengingat di sini terdapat begitu banyak potensi KI baik komunal maupun personal.

“Agar masyarakat dapat menjangkau lebih luas layanan kekayaan intelektual di Malut, maka ketersediaan sarpras seperti vidio conference, PC, laptop menjadi penting sebagai sarana mempermudah masyarakat mengakses informasi secara mobille,” terang Nurlaila, Selasa (12/11).

“Maluku Utara memiliki letak geografis kepulauan yang sangat membutuhkan pelayanan internet secara mobile. Kebutuhan sarpras di Malut akan menjadi perhatian DJKI,” tambah Fasurih, anggota tim.

Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea sebelum memaparkan bahwa salah satu tantangan di Malut yakni keterbatasan sarpras, dan sebagian masyarakat belum familiar terhadap penggunaan aplikasi TI. Sehingga penyediaan sarpras dan TI menjadi penting.

Kasubbid Pelayanan KI, Suhaemi menambahkan bahwa ketersediaan sarpras berbasis TI akan membantu petugas dalam memanfaatkan aplikasi dgip.go.id terkait jenis pelayanan KI personal maupun KI komunal.