Penyusunan SOP Pelatihan Penanaman Melon bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Purwokerto
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Banyumas melaksanakan kegiatan penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) pelatihan penanaman melon bagi warga binaan pada Jum’at, 26 September 2025. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB ini diikuti oleh 20 warga binaan yang telah dipersiapkan untuk mengikuti program pembinaan kemandirian di bidang pertanian.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun pedoman pelatihan yang sistematis, terarah, dan mudah dipahami sehingga warga binaan dapat memperoleh keterampilan budidaya melon sesuai dengan standar teknis pertanian modern. Dengan adanya SOP yang jelas, diharapkan pelaksanaan pelatihan ke depan berjalan lebih efektif, terukur, dan menghasilkan output yang nyata dalam peningkatan kompetensi warga binaan.
Bentuk kegiatan meliputi penyusunan konsep SOP bersama tim dari Dinas Pertanian, penerapan langsung dalam praktik penanaman melon, serta evaluasi terhadap penerapan tersebut. Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana transfer ilmu, tetapi juga bentuk sinergi positif antara Lapas Kelas IIA Purwokerto dan Dinas Pertanian Kabupaten Banyumas dalam mendukung program pembinaan kemandirian berbasis keterampilan.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memberikan bekal hidup yang bermanfaat bagi warga binaan. “Kami berharap SOP yang disusun bersama Dinas Pertanian ini dapat menjadi pedoman berkelanjutan dalam pelaksanaan pelatihan pertanian, khususnya budidaya melon. Dengan keterampilan yang mereka peroleh, para warga binaan diharapkan mampu lebih siap kembali ke masyarakat dan memiliki peluang untuk mandiri,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Purwokerto semakin menegaskan komitmennya dalam membekali warga binaan dengan keterampilan yang aplikatif. Melalui pelatihan yang terstruktur, diharapkan warga binaan mampu mengubah pengalaman selama menjalani masa pidana menjadi kesempatan untuk menata kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
(Humas Lapas Purwokerto)