Penutupan ToF KUHP 2025, Kemenkum Malut Siap Perkuat Agen Perubahan di Wilayah

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PerUU) menghadiri penutupan kegiatan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan IX Tahun Anggaran 2025, secara daring Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kanwil Malut, Rabu (05/10).

Pelaksanaan ToF ini bertujuan untuk mencetak fasilitator sekaligus agen perubahan yang mampu mendorong implementasi KUHP secara tepat di wilayah.

Penutupan kegiatan dipimpin oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Mutia Farida, yang memberikan sambutan mewakili Kepala BPSDM Hukum. Dalam arahannya, Mutia menegaskan bahwa ToF memiliki peran strategis dalam perjalanan pembaruan hukum pidana nasional.

“Training of Facilitator bukan hanya sekadar pelatihan teknis, melainkan tonggak sejarah hukum pidana nasional. Kegiatan ini memperkuat kapasitas kita sebagai agen perubahan dan jembatan antara regulasi dengan masyarakat,” ujar Mutia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Argap Situngkir, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang dinilai berperan penting dalam memastikan kesiapan daerah menghadapi pemberlakuan KUHP baru.

“Sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan hukum di wilayah, kita harus memastikan setiap perubahan regulasi dipahami dengan baik dan diterjemahkan secara tepat dalam praktik. ToF ini menjadi bekal penting untuk memastikan penerapan KUHP berjalan efektif, humanis, dan berkeadilan,” terang Argap Situngkir.

Kegiatan ToF diketahui telah berlangsung sejak 20 Oktober hingga 5 November 2025. Melalui program ini, peserta diharapkan tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga menjadi agen implementasi KUHP melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi di wilayah. Hal ini menjadi wujud nyata pengabdian kepada negara dalam mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.