Penuhi Indikator Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Malut Laksanakan Pendampingan Tim Kerja IRH Pemkot Tidore

Tidore – Dalam rangka mendukung pencapaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melaksanakan kegiatan pendampingan teknis kepada Tim Kerja IRH Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Senin (2/6).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategi Kemenkum untuk memastikan setiap pemerintah daerah memahami dan mengimplementasikan indikator-indikator penilaian IRH secara tepat, terukur, dan sistematis.

Tim dari Kanwil Kemenkum Malut yang dipimpin oleh Ermin Rasyim, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda diterima langsung oleh Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tidore, Yusuf Maya serta anggota Tim Kerja IRH yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pendampingan ini, tim memberikan penjelasan teknis terkait empat indikator utama IRH, yaitu: Perbaikan regulasi, Prosedur penyederhanaan administratif, Peningkatan akses terhadap keadilan, dan Digitalisasi layanan hukum.

Selain itu, dibahas pula aspek pengumpulan data yang mendukung, mekanisme pelaporan, serta pelibatan aktif OPD dalam memenuhi indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum. Dalam sesi teknis, tim juga memberikan pendalaman terkait teknis pelaporan, penyusunan data, serta evaluasi IRH tahun sebelumnya (2024).

Sejalan dengan kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir memberikan Arahan penting bagi seluruh tim kerja IRH di wilayah pemerintah daerah provinsi maluku utara.

“IRH bukan sekedar instrumen evaluasi, namun bagian dari transformasi hukum yang harus dilakukan bersama secara berkelanjutan. Kami berharap Pemerintah Daerah dapat menjadikan IRH sebagai pendorong reformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam koordinasi ini Tim Kerja IRH Pemerintah Kota Tidore menyambut baik pendampingan ini dan menyatakan komitmennya untuk memenuhi seluruh indikator IRH 2025 sesuai dengan arahan dan bimbingan teknis yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Malut.

Selain mengkoordinasikan terkait penyediaan data dukungan IRH, Tim juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi e-harmonisasi yang diharapkan mampu menciptakan efisiensi dalam proses pengharmonisasian serta membangun integrasi dan kolaborasi yang lebih kuat antar intansi, baik pusat maupun daerah.

Dalam koordinasi tersebut juga disampaikan terkait pelaksanaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Peacemaker Justice Award (PJA) dan Pedoman Pos Bantuan Hukum Desa (Pos Bankumdes).

Penguatan terhadap pelaksanaan kegiatan ini juga ditegaskan oleh Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir dan Kadiv P3H Zulfahmi dalam arahannya secara terpisah mengingatkan pentingnya sinergi antara Pemda dengan Kanwil untuk mendukung suksesnya program PJA. Terkait hal ini, Kadis BMD Setda Pemkot Tidore diminta untuk mengingatkan desa-desa binaannya dalam pendaftaran PJA.

Kegiatan pendampingan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang menjadi forum interaktif dalam menyelesaikan kendala teknis sekaligus memperkuat koordinasi antar instansi.