Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan di Nusakambangan, Teguhkan Komitmen Layanan Humanis dan Berintegritas
Nusakambangan, 26 Agustus 2025 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah memimpin kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang digelar di Nusakambangan. Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan kembali peran Lapas dan Rutan berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022, dengan menitikberatkan pada fungsi pembinaan, pelayanan, pengamanan, serta penerapan pendekatan restorative justice.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak narapidana dan tahanan, seperti hak atas kesehatan, ibadah, kunjungan keluarga, serta perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi. Selain itu, juga dipaparkan sejumlah program strategis, di antaranya asimilasi kerja berbasis ketahanan pangan, percepatan pembangunan UPT baru, pembentukan Pos Bapas, serta target pencapaian predikat WBK dan WBBM di jajaran pemasyarakatan.
Lebih lanjut, arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan turut disampaikan, meliputi persiapan Sapalindo, program makan bergizi gratis, serta pendaftaran hak cipta karya warga binaan. Seluruh program tersebut ditargetkan memiliki perkembangan signifikan dan wajib dilaporkan secara berkala dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan,
“Penguatan tugas dan fungsi ini menjadi momentum penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan. Arahan yang diberikan akan kami jadikan pedoman nyata agar pembinaan, pelayanan, dan pengamanan di lapas dapat berjalan lebih profesional, humanis, serta memberi dampak positif bagi warga binaan maupun masyarakat luas,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan semakin memperkuat komitmen, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas. Penguatan tugas dan fungsi tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk mewujudkan pemasyarakatan yang produktif, transparan, berkeadilan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
(Humas Lapas Purwokerto)