Pendampingan Pengajuan Sertifikasi Halal Dapur Rutan Bangil Oleh PPH Kabupaten Pasuruan
PASURUAN – Pendampingan pengajuan sertifikasi halal dapur di Rutan Bangil oleh PPH Kabupaten Pasuruan menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa seluruh aspek produksi dan penyajian makanan di dalam rutan memenuhi standar kehalalan. Dengan dukungan dari PPH Kabupaten Pasuruan, proses pengajuan sertifikasi halal dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan ini melibatkan serangkaian langkah, mulai dari peninjauan proses produksi hingga penyusunan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Pegawai Pengawas Halal Kabupaten Pasuruan memberikan bimbingan dan arahan kepada petugas dapur Rutan Bangil tentang prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk memastikan kehalalan makanan yang disajikan kepada warga binaan. Dengan pendekatan ini, diharapkan rutinitas dapur di Rutan Bangil dapat berjalan dengan baik, memastikan bahwa makanan yang disediakan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Selain itu, melalui pendampingan ini, PPH juga memberikan pemahaman kepada petugas dapur mengenai pentingnya kesadaran akan kehalalan dalam aspek produksi dan penyajian makanan.
Pendampingan PPH Kabupaten Pasuruan terhadap pengajuan sertifikasi halal dapur Rutan Bangil menciptakan sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan otoritas kehalalan. Dengan adanya sertifikasi halal, diharapkan makanan yang disajikan di Rutan Bangil dapat memenuhi persyaratan kehalalan, sehingga seluruh warga binaan dapat mengonsumsi makanan dengan keyakinan bahwa mereka mematuhi prinsip-prinsip agama dan norma kehalalan. Kesinambungan pendampingan ini juga dapat menjadi model bagi lembaga pemasyarakatan lainnya untuk menjalankan proses serupa, menciptakan lingkungan yang lebih terjamin dalam aspek keberagamaan dan kehalalan pangan.