Pemprov Banten Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Banten

Program diskon dan pemutihan bagi warga yang menunggak pajak kendaraan pada 2025 telah dilakukan serempak di sejumlah provinsi. Program ini, memberi kemudahan menyelesaikan kewajiban pajak dengan potongan biaya, bebas dari denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten misalnya terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah. Sejumlah program pendekatan layanan hingga insentif terus digulirkan guna meringankan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Salah satunya, menurut Gubernur Banten Andra Soni, membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten. Program yang berlaku hingga 31 Oktober ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten. Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah.

Ia berharap semua kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten bisa segera memanfaatkan program tersebut dan mendaftarkan kendaraannya di Provinsi Banten.

“Targetnya supaya semua kendaraan operasional di Banten itu terdaftar di Banten. Karena jalannya dibangun pakai uang pajak,” katanya dalam siaran pers, Senin (14/7/2025).

Andra menegaskan masyarakat maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tapi nomornya masih luar Banten, untuk segera mutasikan kendaraannya.

“Saya mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten,” katanya.

Rita Prameswari Plt Kepala Bapenda Banten menambahkan masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Banten dapat melakukan cabut berkas di daerah asal. Kemudian, memutasi kendaraannya ke Banten tanpa perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya.

“Seharusnya pemilik kendaraan membayar pajak untuk satu tahun ke depan di daerah baru. Namun, dengan kebijakan ini, memberikan relaksasi berupa pembebasan 100 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan mutasi masuk,” kata Rita.

Pendapatan dari sektor ini nantinya akan digunakan untuk membiayai program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat lainnya,” katanya.

Saat ini masih banyak kendaraan yang ada di Banten tapi masih menggunakan plat luar Banten. Dengan kebijakan ini, kata dia, pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk segera mutasikan kendaraannya agar tercatat di Provinsi Banten.