Pemkot Serang Tagih 10 Aset Yang Masih Dalam Penguasaan Pemkab Serang
Permasalahan pelimpahan aset dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang belum juga beres.
Terbaru, Pemkot Serang menagih sepuluh aset yang seharusnya menjadi miliknya yang kini masih dalam penguasaan Pemkab Serang.
Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kota Serang, Subagyo, mengungkapkan bahwa permasalahan ini sudah dirapatkan berkali-kali.
Kata Subagyo, terakhir pembahasan dalam rapat, meminta Gubernur Banten untuk memediasi soal belum diserahkannya aset Pemkab Serang ke Pemkot Serang.
“Kita rapat membahas kaitan dengan penyerahan aset dari Kabupaten ke Kota Serang. Rapat (lanjutan) rencana tanggal 1 Juli 2025,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).
“Tapi kita nunggu waktu, nanti pak Gubernur Banten Andra Soni akan mengundang Bupati Serang dan Walikota Serang untuk mendiskusikan terkait 10 aset yang tak diserahkan,” sambungnya.
Berdasarkan aturan Pasal 13 Ayat 3 dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, penyerahan aset dilakukan paling lama 5 tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
Artinya, pelimpahan aset harus diselesaikan kurun waktu 5 tahun sejak Kota Serang berdiri. Namun hingga tahun 2025, masalah pelimpahan aset belum juga usai.
Adapun untuk beberapa aset yang seharusnya menjadi milik Pemkot Serang, Subagyo merinci salah satunya ialah Pendopo Pemkab Serang yang terletak persis di seberang alun-alun kota.
“Pendopo dan sekitarnya, termasuk gedung DPRD, Inspektorat Bapeda Kabupaten Serang, itu yang pertama, kedua RSUD (Drajat), terus kantor Dinkes yang disamping RS (Drajat),” ujarnya.
“Ketiga kantor Rumdin Wakil Bupati yang didepan BNI kalau tak salah, aset gedung berupa Kantor DPMD Kabupaten Serang di Kelurahan Cipare. Pokoknya ada 10 yang rencana belum diserahkan dan kita belum bersepakat,” tutupnya.