Pemkab Halsel Manfaatkan Aplikasi e-Harmonisasi dan Indeks Reformasi Hukum
Ternate – Dalam rangka mendukung harmonisasi produk hukum daerah dan peningkatan kualitas reformasi hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) melakukan konsultasi pemanfaatan aplikasi e-harmonisasi dan Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan bahwa aplikasi e-harmonisasi merupakan platform yang memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam proses harmonisasi.
“E-harmonisasi meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan memberikan kemudahan koordinasi antara pemda dengan Kementerian Hukum. Sehingga diharapkan dapat melahirkan regulasi yang berkualitas yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Selasa (17/6).
Sementara itu, Kadiv P3H Zulfahmi melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ermin Rasyim menyampaikan bahwa Kemenkum Malut mendukung akselerasi pemda dalam pemanfaatan e-harmonisasi.
Ermin dalam pendampingannya memberikan simulasi cara mengajukan permohonan harmonisasi dari pemda, file pendukung yang wajib diupload, dan cara mengubah profil pada akun pemda khusunya pada aplikasi e-harmonisasi.
“Pemanfaatan e-harmonisasi diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi regulasi Pemkab Halsel,” ujarnya.
Fungsional Bagian Hukum Pemkab Halsel, Wahid Labend menyampaikan harmonisasi regulasi dan perbaikan Indeks Reformasi Hukum menjadi perhatian Bupati Halsel. Hal ini mengingat Pemkab Halsel memperoleh nilai IRH 57,44 (CC) atau cukup pada tahun 2024.
“Pemkab Halsel berupaya memanfaatkan e-harmonisasi peraturan daerah, serta meningkatkan kualitas data dukung indeks reformasi hukum sehingga nilainya dapat optimal di tahun 2025,” pungkasnya.