Pemerintah Kota Cilegon Peroleh Nilai Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 84,92
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) menyampaikan hasil pengukuran kualitas kebijakan dalam acara Penganugerahan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025 di Grand Ballroom Novotel Samator Surabaya, Selasa 25 November 2025.
IKK merupakan instrumen untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah terutama terhadap dampak atau hasil bagi pembangunan yang strategis dengan mengedepankan prinsip berbasis bukti (evidence-based) yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
Pada pengukuran IKK di tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Cilegon telah mengajukan 3 (tiga) regulasi yang masuk ke dalam kriteria penilaian, yakni meliputi kebijakan rumah tidak layak huni, kebijakan penyelenggaraan mal pelayanan publik, dan kebijakan kawasan tanpa rokok, yang masing-masing telah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
Dalam tahapannya, telah dilakukan penilaian oleh tim penilai dari Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Sebagai hasil akhirnya, Pemerintah Kota Cilegon memperoleh nilai IKK di 84,92 dengan kategori Sangat Baik.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa tata kelola kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon mulai semakin terukur, responsif, dan tentunya berbasis data. Dan alhamdulillah ini semua merupakan hasil kerja nyata kolaboratif Jabatan Fungsional Analis Kebijakan bersama dengan seluruh keanggotaan tim kerja yang telah dibentuk,” kata Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin sebagai Penanggungjawab Tim Kerja Pengukuran IKK Pemerintah Kota Cilegon Tahun 2025.
Lanjut Maman, dimensi pengukuran IKK meliputi aspek perencanaan kebijakan, implementasi kebijakan, evaluasi dan keberlanjutan, serta transparansi dan partisipasi. Setiap dimensi memiliki bobot penilaian masing-masing. “Rangkaian proses pengukuran IKK dilakukan secara simultan, dimulai dari aspek perencanaan kebijakan sampai pada aspek transparansi dan partisipasi. Hal ini diukur dari berbagai instrument evidence based dari setiap indikator yang ada, meskipun dalam pelaksanaannya terdapat dinamika-dinamika yang berkembang dan terjadi gap analysis antara perencanaan dengan target yang diharapkan,” ujarnya.
“Namun ini tidak menyurutkan kinerja tim untuk tetap memantau dan mengevaluasi penerapan kebijakan yang dihadapkan dengan kondisi perkembangan terkini,” sambungnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon Adi Tri Prasetyo selaku Koordinator Instansi menjelaskan pengukuran ini tidak hanya berorientasi pada output saja. “Kami memprioritaskan pengukuran IKK saat ini tidak hanya berhenti pada output saja, melainkan sampai pada outcome sehingga kebijakan yang dihasilkan akan dapat memiliki dampak secara positif,” terangnya.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan keterlibatan sektor lain dalam pengukuran IKK ini. “Rangkaian pengukuran IKK ini adalah untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan Pemerintah, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Dalam pelaksanaannya melibatkan Jabatan Manajerial dan Jabatan Fungsional di antaranya Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Perencana, Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, dan Jabatan Fungsional Penata Perizinan,” jelasnya.
“Pemerintah Kota Cilegon ke depan akan lebih memperkuat sinkronisasi perencanaan sampai pada evaluasi kebijakan agar seluruh program pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Cilegon dapat berjalan tepat sasaran,” pungkas Adi.
