Pemerintah Akan Menghapus Kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dan Diganti Menjadi Kelas Rawat Inap Standar
JAKARTA – BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 dihapus. Pemerintah akan menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Penghapusan BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dilakukan secara bertahap. Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.
Menurutnya, pelayanan kesehatan saat dalam satu ruangan inap terdapat enam pasien. Akan tetapi dengan sistem KRIS maka dalam satu ruangan inap hanya terisi empat pasien saja.
Selain itu, dengan banyaknya berkurangnya pasien yang ada di dalam ruang inap dari enam menjadi empat tersebut diharapkan dapat mengurangi infeksi yang terjadi.
“Bayangkan dengan kondisi itu, maka infeksi akan lebih mudah menular, kualitas makin menurun dan pasien yang sudah sembuh, malah mendapatkan infeksi dari pasien lain karena berdesak-desakan dengan pasien lain di satu ruang rawat,” kata Dante dalam Market Review IDXChannel, Senin (20/2/2023).
“Nah jadi ingin meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di rumah sakit, sehingga pasien itu bisa di rawat dengan baik dan bisa dilakukan evaluasi berdasarkan asas standar yang optimal,” tambahnya.
Dante mengatakan bahwa saat ini Kementerian Kesehatan sedang melakukan survei terlebih dahulu untuk melihat kesiapan dari rumah sakit yang nantinya akan menerapkan sistem KRIS. (Red).