Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang Dampingi Pemeriksaan Awal Anak di Polres Purworejo
Magelang (27/10/2025) – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Mutiyono melakukan salah satu tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan yaitu pendampingan yang dilakukan dari tahap pra ajudikasi, ajudikasi hingga post ajudikasi.
Pendampingan terhadap Anak berinisial MAP dalam proses Berita Acara Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kepolisian Resor Purworejo. Anak tersebut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UURI No. 17 tahun 2016 dengan inisial ANA (korban) yang terjadi sejak tanggal 28 Februari 2025 sampai dengan terakhir terjadi pada tanggal 8 Maret 2025 di dalam sebuah kamar kost di daerah Baledono Purworejo.
Pendampingan ini merupakan komitmen Bapas Magelang dalam memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak dalam setiap tahapan peradilan.
Dalam proses pemeriksaan tahap awal ini dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum, Pekerja Sosial, dan orang tua. Diharapkan dengan pendampingan ini dapat memberikan rasa aman dan keterbukaan terhadap anak dalam memberikan keterangan.
