Pelindungan Merek Perkuat Daya Saing Produk Lokal
Ternate – Pelindungan kekayaan intelektual khususnya merek seyogianya merupakan investasi jangka panjang memperkuat daya saing produk lokal. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mendorong pentingnya pendaftaran merek termasuk merek kolektif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya.
Argap mendorong hal itu saat menghadiri secara virtual Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertajuk “Implementasi Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang tentang Pendaftaran Merek” yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum dan Kanwil Sulteng, Kamis (23/10).
“Kanwil Kemenkum Malut mendorong peningkatan literasi hukum dan fasilitasi pendaftaran merek, terutama bagi pelaku UMKM dan industri ekonomi kreatif lokal daerah. Pendaftaran merek bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang yang memperkuat daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global,” ujar Argap.
Selanjutnya, Agus Dwiyanto Pemeriksa Merek Madya DJKI menjelaskan adanya perubahan dalam proses pemeriksaan substantif merek yang kini lebih cepat dan efisien, namun dengan pengawasan lebih ketat terhadap aspek fungsional merek. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam pengajuan pendaftaran, seperti larangan mencantumkan logo non-merek dan keharusan memperhatikan transliterasi maupun translasi yang benar.
“Merek merupakan aset tidak berwujud dengan nilai ekonomi tinggi, bahkan ketika perusahaan pemiliknya sudah tidak beroperasi,” ujar Agus.
Sementara itu, Adfiyanti Fadjar akademisi Universitas Tadulako, memberikan perspektif akademik terhadap efektivitas implementasi kebijakan pendaftaran merek. Ia menilai percepatan waktu layanan belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan sistem dan SDM, terutama di daerah. Selain itu, transformasi digital layanan pendaftaran merek dinilai masih belum inklusif bagi pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan akses dan pemahaman teknologi.
“Pentingnya kolaborasi antara Kanwil, DJKI, dan pemerintah daerah untuk memperluas akses pendaftaran serta memperkuat literasi hukum merek di berbagai lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah penguatan implementasi kebijakan pendaftaran merek di seluruh wilayah.
Mennaggapi diskusi tersebut Kadiv Yankum, Chusni Thamrin menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Malut akan memperkuat koordinasi dengan DJKI dan pemerintah daerah dalam mengembangkan strategi sosialisasi, pelatihan teknis, serta pendampingan pendaftaran merek secara langsung maupun daring.
“Kami berkomitmen menjadikan Kanwil Kemenkum Malut sebagai mitra aktif dalam mendukung transformasi digital layanan merek dan memastikan kemudahan akses bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan DSK ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia dapat berkolaborasi dalam memperkuat ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya di bidang merek, guna mewujudkan sistem hukum yang inklusif, adaptif, dan berpihak pada pelaku usaha daerah.
