Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal Warisan Budaya Tak Benda di Malut
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Pelayanan Hukum (Divyankum) menerima kunjungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Malut dalam rangka identifikasi potensi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal bertempat di Aula Gamalama Kanwil, Kamis (17/07).
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Darwin A. Rahman menyampaikan bahwa maksud kedatangan timnya untuk mengidentifikasi beberapa warisan budaya tak benda yang telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) pada Kemenkum.
“Pelindungan kekayaan intelektual ini penting agar warisan budaya tak benda di Malut terlindungi dan dapat mendatangkan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menyampaikan 64 jenis warisan budaya tak benda di antaranya tarian soya-soya, bambu gila, dan eskpresi budaya lainnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan dukungannya terhadap pelindungan potensi KIK di wilayah.
“Kami sangat mendukung pemerintah daerah dalam melindungi potensi Kekayaan Intelektual baik personal maupun komunal,” jelas Argap Situngkir.
Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Chusni Tamrin dalam paparannya menyampaikan urgensi KI personal maupun komunal yang sangat perlu dilindungi. Mengingat Malut memiliki ragam ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik dan lainnya.
“Sinergi pemda dan Kemenkum Malut sangat penting dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual di Malut,” ungkap Chusni Thamrin.
Chusni menyampaikan bahwa sebagian besar warisan budaya tak benda di Malut telah tercatat sebagai KIK pada pangkalan data DJKI Kemenkum.
Ia berharap sinergi bersama Pemprov Malut dapat memperluas potensi KIK lainnya sehingga tidak diklaim pihak lain, dan nantinya mendatangkan manfaat bagi daerah dan masyarakat.