Paralegal Posbankum Garda Terdepan Akses Keadilan Rakyat

Ternate – Selain kepala desa dan lurah yang berperan sebagai juru damai, paralegal yang terdapat pada pos bantuan hukum (posbankum) memiliki peran sentral mempercepat akses keadilan masyarakat.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo pada Rapat Teknis Dokumentasi Aktivitas Layanan pada Pos Bankum Desa/Kelurahan secara virtual, Kamis (23/10) mengungkapkan Pelatihan Paralegal saat ini masuk ke tahapan aktualisasi.

“Paralegal bukan hanya pendamping hukum, tetapi juga garda terdepan dalam pelayanan hukum masyarakat. Karena itu, sistem pelaporan dan monitoring yang terintegrasi secara nasional dan real-time menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.

Berdasarkan data nasional, tercatat 48.850 paralegal aktif di seluruh Indonesia, serta 7.000 kepala desa/lurah yang berperan sebagai juru damai, dengan total 61.220 pelaksana layanan hukum masyarakat. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala seperti ketidakterpaduan data nasional, ketidakseragaman pengisian form aktualisasi, dan belum optimalnya sistem pelaporan real-time. Sehingga perlu penguatan berkala dalam pelaksanaan di lapangan.

Dalam konteks Malut, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa kehadiran paralegal dan posbankum pada 1.185 desa dan kelurahan merupakan ujung tombak akses keadilan di tingkat akar rumput. Argap menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen mendukung penuh penguatan kapasitas dan sistem pelaporan paralegal agar layanan bantuan hukum di desa dan kelurahan semakin efektif, transparan, dan terukur.

Ia juga menekankan bahwa penguatan peran paralegal harus diiringi dengan peningkatan literasi hukum masyarakat serta pendampingan teknis yang berkelanjutan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Kami mendorong agar sinergi antara BPHN, Kanwil, pemerintah daerah, dan perangkat desa terus diperkuat. Tujuannya agar setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap layanan hukum dan perlindungan keadilan,” terang Argap.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Malut akan melaksanakan pendampingan teknis kepada paralegal dan kepala desa/lurah di seluruh kabupaten/kota Maluku Utara untuk memastikan keseragaman pengisian form dan kelengkapan data.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen untuk memperkuat fungsi Posbakum Desa/Kelurahan sebagai pilar penting dalam pelayanan publik hukum yang inklusif, transparan, dan berpihak pada masyarakat rentan, sekaligus mendukung misi nasional BPHN Membangun Desa Sadar Hukum dan Berkeadilan.