Para Tersangka Dari Sub Holding Pertamina Itu Memiliki Grup Whatsapp Bernama ‘Orang-Orang Senang
Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Enam di antaranya merupakan pejabat Sub Holding PT Pertamina, dan 3 lainnya dari pihak broker.
Para tersangka dari Sub Holding Pertamina itu memiliki grup WhatsApp bernama ‘orang-orang senang’ untuk berkomunikasi. , Penyidik kejaksaan juga tengah mendalami grup ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengkonfirmasi adanya grup WA ‘orang-orang senang’ itu, namun ia tidak mendengar banyak soal substansi yang dibahas di dalamnya. “Saya dengar, tapi kurang tahu detailnya,” ujar dia, Kamis, 6 Maret 2025.
Grup itu hanya berisi orang-orang dari pihak Sub Holding Pertamina, tersangka dari pihak swasta tidak ada di dalamya. Kejaksaan terus menyelidiki kasus ini, saat ini mereka tengah fokus menggali informasi dari 9 orang tersangka yang sudah ditahan. “Karena ada tenggat waktu, kami fokus di situ dulu,” ujar dia.
Enam orang dari sub holding Pertamina yang tergabung dalam grup WA ‘orang-orang senang’ tersebut adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.
Sementara 3 tersangka dari pihak broker adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Di kasus ini penyidik menemukan adanya dugaan pembayaran dari pembelian Ron 92 yang tidak sesuai spesifikasi. Pertamina Patra Niaga, yang bertugas melakukan pengadaan BBM, diketahui mengimpor Ron 92 dari luar negeri, namun barang yang datang Ron 90.
Selain melakukan pembelian BBM yang tidak sesuai dnegan harga yang dibeli, jaksa menemukan proses a dari pengadaan Ron 90 menjadi Ron 92 tersebut dilakukan di PT Orbit Terminal Merak milik tersangka Kerry. Padahal seharusnya proses blending dilakukan di PT KPI.
Kejaksaan juga menemukan adanya mark up kontrak shipping dalam pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang yang dilakukan oleh Pertamina International Shipping. Mark up nya sekitar 13 persen sampai 15 persen.
Kejaksaan menyebut korupsi ini merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun pada 2023 saja. Sementara tempusnya terjadi sejak 2018. Proses penghitungan juga terus dilakukan oleh kejaksaan dengan menggandeng pihak-pihak terkait.