Panwaslu Existing Gugat Bawaslu Kabupaten Tangerang ke PTUN

KORANDETAK.COM – Panwaslu Existing layangkan gugatan terhadap Keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (4/6/2024).

Panwaslu existing melalui Erawan Heriadi, Madnur Syahrazi, Zuhaeni Ahmayadi layangkan gugatan terhadap Keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang ke PTUN dengan nomor pendaftaran perkara SRG-04062024SWF.

“Kami telah mendaftarkan gugatan terhadap Keputusan Bawaslu Kabupaten Tangerang dengan nomor pendaftaran perkara SRG-04062024SWF dengan perihal keputusan bawaslu tersebut,” katanya.

Panwaslu Existing menganggap, dalam mengambil keputusan, Bawaslu Kabupaten Tangerang tidak objektif dan transparan.

“Keputusan bawaslu tersebut tidak objektif, tidak cermat dan tidak transparant dalam pengambilan keputusannya, ini terbukti dengan di loloskannya Panwaslu Jayanti Yang pernah mendapatkan teguran keras dan Surat Peringatan dan Panwaslu Pasar Kemis yang pada saat Pemilu kemaren ada gugatan sengketa proses terjadinya penggelembungan suara,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut dia, beberapa Panwaslu yang tidak pernah bermasalah dianggap tidak layak untuk melanjutkan sebagai penyelenggara di kontestasi Pilkada.

“Sementara beberapa Panwaslu kecamatan lain yang tidak ada masalah dianggap tidak layak lanjut ke Pilkada,” ucapnya

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, Panwaslu Existing mengaku telah melayangkan somasi terhadap Bawaslu Kabupaten Tangerang.

“Sebelum melakukan pendaftaran perkara ke PTUN Serang, kami telah melayangkan upaya keberatan dan somasi terhadap Bawaslu Kabupaten Tangerang, akan tetapi tidak di tanggapi sesuai tuntutan,” pungkasnya. (*)