Optimalkan Dukungan Terhadap Presiden, Setkab Lakukan Penataan Organisasi

Sekretariat Kabinet (Setkab) melakukan penataan organisasi dan tata kerja untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi dalam memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penataan tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Kabinet RI (Perseskab) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perseskab Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Setkab.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mendorong agar penataan organisasi yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi di Setkab ini dapat lebih mengoptimalkan dukungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

“Mudah-mudahan penataan organisasi yang makin baik di Sekretariat Kabinet ini akan membuat kita bisa memberikan support, dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden lebih optimal,” ujar Seskab saat melantik 58 orang pejabat yang akan menduduki Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Setkab, Selasa (26/04/2022) pagi, secara hybrid.

Seskab juga menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik pascapenataan organisasi tersebut.

“Atas nama pribadi dan lembaga, saya mengucapkan selamat atas jabatan baru yang disandang. Mudah-mudahan jabatan ini akan memberikan berkah dan juga perbaikan dalam organisasi Sekretariat Kabinet,” ucap Pramono Anung.

Sejumlah pejabat yang dilantik antara lain Hendri Daud yang diangkat sebagai Auditor Ahli Utama berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 11/M Tahun 2022 dan Ida Dwi Nilasari sebagai Asisten Deputi (Asdep) Bidang Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Inovasi  serta Herman Suranto sebagai Asdep Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berdasarkan Keputusan Seskab RI (Kepseskab) Nomor 17 Tahun 2022.

Selain itu dilantik juga Mita Apriyanti sebagai Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya dan Harry Septyono Rahmadi sebagai Pranata Komputer Ahli Muda berdasarkan Kepseskab Nomor 20 Tahun 2022 serta Ahmad Yusuf sebagai Penerjemah Ahli Muda berdasarkan Kepseskab Nomor 21 Tahun 2022.

“Saya berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Seskab saat mendiktekan sumpah/janji jabatan kepada para pejabat yang dilantik.

Usai pengucapan sumpah/janji jabatan, dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan dan pakta integritas yang diwakili oleh Auditor Ahli Utama Hendri Daud. Turut menjadi saksi Deputi Bidang Administrasi Setkab Farid Utomo dan Wakil Sekretaris Kabinet Fadlansyah Lubis. (Dede).