Operasi Barang Haram (Minuman Keras) di Jalan Kl Hajar Dewantara, Cikarang

BEKASI – Bulan suci Ramadan 2021, Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil memusnahkan minuman keras sebanyak 10.195 botol, barang haram tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi, di Jalan Kl Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (12/4/2021) Sore.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat bachoe dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan. Ikut menyaksikan sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi, dan tokoh agama.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, miras yang disita merupakan hasil razia jajaran Polres maupun seluruh Polsek di Kabupaten Bekasi. Penyitaan dilakukan dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan dan kekhusyukan umat Islam menjalani puasa.

“Kita ingin, tidak ada orang yang minum minuman keras di Ramadhan ini. Apalagi miras oplosan, karena pemicu tawuran ataupun aksi kriminalitas itu karena pengaruh miras,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mengapresiasi pemusnahan miras hasil operasi cipta kondisi kepolisian di seluruh wilayah. Apalahi pengaruh minuman keras sangat buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda. “Pada prinsipnya ini adalah kerja keras aparat kepolisian menjelang bulan suci Ramadhan dalam mewujdukan lingkungan kondusif,” katanya. (*/cr7)

Sumber: humas.polri.go.id