Napi Lapas Cikarang Laksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024

Lapas Kelas IIA Cikarang Telah melaksanakan Pemilu Kepala Daerah Serentak 2024 dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 491 orang dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 12 orang, keseluruhan yaitu 503 orang.

Kepala Lapas Cikarang Imam Sapto mengatakan bahwa Kegiatan Pemilu 2024 diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan.

Pelaksanaan pemilu bagi petugas Lapas dilaksanakan di TPS sekitar Lapas dengan form DPTb pindah memilih.

Dalam kegiatan tersebut, Dilaksanakan monitoring oleh PK Ahli Utama Ditjenpas dan Tim Dit. Pamintel Ditjenpas, Kapolsek Cikarang Pusat, Danramil Serang Baru, Camat Cikarang Pusat, Anggota KPU Kab. Bekasi, dab Anggota Bawaslu Kab. Bekasi.

“Pemilu dihadiri oleh saksi-saksi mandat dari paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati,” katanya.

Kegiatan pemilu 2024 di Lapas Cikarang terdapat 2 (dua) TPS Lokasi Khusus yaitu TPS 901 dan TPS 902, dengan Ketua KPPS, Anggota KPPS dan Pamsung adalah petugas Lapas Cikarang.

“Setiap TPS didampingi oleh 1 (satu) Pengawa TPS (PTPS) dan pendampingan dari PPK Cikarang Pusat dan PPS Pasirtanjung. Kemudian Dilaksanakan pengawasan oleh tim pengamanan khusus oleh petugas lapas Cikarang dan dibantu oleh tim pengamanan dari Polri dan TNI,” tandasnya.