Musisi Lokal Harus Lindungi Hak Cipta Lagunya Sebelum Viral
Ternate – Karya lagu para musisi lokal khususnya dari timur Indonesia memiliki kekhasan sehingga tak jarang selalu viral di pentas nasional maupun global. Namun, karya tersebut patut dilindungi hal kekayaan intelektualnya di antaranya melalui pencatatan hak cipta sebelum viral.
Hal itu mengemuka dalam perbincangan podcast BACARITA (Bicara di RRI Ternate) dengan topik “Dari Lirik ke Legalitas: Menjaga Karya dengan HAKI”, dengan narasumber Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang juga Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Zulfikar Gailea, bersama musisi lokal Farid Egall, Jumat (21/11).
Dalam pembukaannya, host Trie Ismail menegaskan pentingnya podcast ini sebagai media edukasi agar masyarakat memahami langkah-langkah melindungi karya, khususnya musik dan lagu, melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Zulfikar Gailea menjelaskan bahwa hak cipta merupakan salah satu bentuk HAKI yang memberikan hak eksklusif kepada pencipta, meliputi hak ekonomi dan hak moral.
“Hak ekonomi memungkinkan pencipta memperoleh royalti saat karyanya digunakan untuk kepentingan komersial, sementara hak moral mewajibkan pencantuman nama pencipta saat karya digunakan. Ini penting bagi para musisi lokal khususnya dari timur Indonesia sebelum,” ungkap Zulfikar.
Ia juga menguraikan bahwa masa berlaku hak cipta berlangsung seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafat. Pencatatan hak cipta selain memberikan pelindungan hukum, juga mendatangkan manfaat ekonomi bagi para musisi. Kanwil Kemenkum Malut siap memberikan pendampingan penuh apabila pemohon membutuhkan bantuan teknis.
“Kementerian Hukum melalui DJKI tengah menyiapkan sistem untuk membedakan karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) dan karya orisinal manusia sebagai bagian dari penguatan perlindungan KI di era digital,” ujarnya.
Farid Egall dalam kesempatan tersebut mengajak para musisi dan pencipta lagu di daerah agar segera mendaftarkan karya mereka sejak awal. Menurutnya, karya yang saat ini dianggap biasa saja, bisa saja di kemudian hari menjadi populer, sehingga perlindungan hukum sejak dini sangat penting untuk mengantisipasi klaim atau penyalahgunaan, terlebih di era digital yang serba terbuka.
“Biaya pendaftaran hak cipta yang relatif terjangkau sebanding dengan manfaat dan perlindungan jangka panjang yang diperoleh,” kata Farid.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mendorong agar musisi lokal semakin sadar pentingnya legalitas karya sebagai aset bernilai ekonomi dan identitas daerah. Argap mendorong musisi lokal di Indonesia khususnya di timur melindungi karya ciptanya, sehingga karya-karya anak daerah terlindungi secara hukum dan mampu berdaya saing secara nasional.
“Lindungi karyamu sebelum diklaim orang lain,” ajak Argap.
Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak musisi dan pencipta lagu di Maluku Utara yang terdorong untuk mendaftarkan karya mereka, menjadikannya tidak hanya sebagai ekspresi seni, tetapi juga aset intelektual yang sah dan terlindungi.
