Mudahkan Pelayanan Pajak, Bapenda Kota Serang Luncurkan Dua Unit Mobil Papeling
KORANDETAK.COM – Bapenda Kota Serang meluncurkan dua unit pelayanan pajak keliling atau Mobil Papeling. Peluncuran dua unit Mobil Pepeling itu dilakukan Bapenda Kota Serang dalam rangka memudahkan pelayanan untuk pembayaran pajak daerah, baik pajak kendaraan, hingga jenis pajak lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W Pamungkas saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa 23 April 2024.
Kata Hari W Pamungkas, pada tahun 2024 Bapenda Kota Serang menganggarkan 2 unit kendaraan operasioal pelayanan pajak, yakni Mobil Pepeling.
“Mobil Pepeling itu untuk pelayanan pajak keliling. Dimana kondisi masyarakat Kota Serang terbagi atas dua segmentasi, yaitu melek tekhnologi dan masih gagap teknologi,” ungkap Hari W Pamungkas.
“Makanya, Mobil Pepeling ini untuk jemput bola, dan lokasi jauh dari tempat pelayanan pajak sehingga mudah di jangkau,” sambungnya.
Lanjut dia, dari tahun 2023 Bapenda Kota Serang mengandalkan pinjam mobil dari BJB, dengan ukuran besar sehingga masuk gang perkampungan tidak bisa.
Makanya, kata dia, tahun 2024 Bapenda Kota Serang menganggarkan 2 unit Mobil Pepeling senilai Rp 800 juta, ukuran lebih kecil setara minibus granmax yang bisa masuk ke daerah perkampungan maupun kelurahan.
“Jadi kita sudah persiapan untuk layanan pajak PKB, PBB, dan pajak lainnya. Kami beli unitnya sesuai harga GSO, setelah itu kami custom, di dalamnya ada AC, komputer dan lainnya,” jelasnya.
“Dengan adanya Mobil Pepeling inipun, sangat efektif untuk pelayanan pajak daerah dengan jemput bola,” tambahnya.
Ia mengakui, pada tahun 2023 dengan program jemput bola pajak keliling, mencapai pendapatan Rp10 miliar.
Menurutnya, penagihan secara keliling adalah solusi di tahun 2024, dan menganggarkan sendiri Mobil Pepeling plus juga PKB dan BBPKB di tahun 2025.
“Saya berharap di triwulan 3 tahun 2024 sudah ada 2 unit Mobil Pepeling ini, karena custum lebih lama. Kita pun target 2024 diharapkan meningkat sampai Rp20 miliar dapat penagihan pajak keliling,” tuturnya. *