MPD Notaris Malut Lakukan Pemeriksaan Rutin Protokol Notaris di Ternate

Ternate – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Ternate lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Salah satu kegiatannya adalah melakukan pemeriksaan rutin protokol notaris yang dilaksanakan sejak 24-27 September 2024.

Tim pemeriksa dibagi menjadi empat tim diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah selaku Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Maluku Utara. Keempat tim tersebut akan memeriksa sebanyak 20 Notaris Kota Ternate selama 4 hari.

Masing-masing tim pemeriksa terdiri dari 3 orang anggota yaitu unsur akademisi, notaris dan pemerintah (Kanwil Kemenkumham Malut) serta di bantu 1 orang sekretaris dan tim administrasi.

Aisyah menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, ditegaskan bahwa keberadaan Kakanwil Kemenkumham Malut dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM secara ex officio otomatis menjadi anggota Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris.

“Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai MPN ini disamping sebagai media pengawasan terhadap kinerja Notaris secara berkala, juga menjadi suatu pembinaan agar tugas dan fungsi notaris dapat berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.

Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi mendorong peran MPN dalam pengawasan dan pembinaan kinerja tugas dan fungsi notaris dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan perannya.

Dalam pengawasan tersebut tim pemeriksa datang ke kantor-kantor notaris untuk bertemu langsung dengan notaris lalu memeriksa keadaan kantor notaris serta protokol notaris, yang kemudian akan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan ini tim meneliti BAP pemeriksaan tahun lalu untuk dibandingkan dengan BAP Pemeriksaan yang sedang berjalan. Tim juga memeriksa rekapan jumlah Reportorium Minuta Akta, Legalisasi, Warmeking, Laporan bulanan, Laporan Wasiat, Yayasan, PT, dan CV, Daftar Protes dll.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Hukum selaku Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Maluku Utara Zulfikar Gailea berdasarkan berdasarkan pasal 70 Huruf b Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa Majelis Pengawas Daerah berwenang melakukan pemeriksaan protokol Notaris secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu.

Dalam pemeriksaan protokol dilibatkan Majelis Pengawas Wilayah Notaris untuk memberikan pembinaan atau memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Notaris yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan Pengawasan  dilakukan demi menjaga profesionalitas Notaris dalam pelaksanaan jabatan dan menjaga perilaku Notaris.

Lebih lanjut, melalui pemeriksaan berkala ini, Zulfikar berharap dapat menjadi momentum dalam rangka pengadminitrasian Protokol Notaris yang benar sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris juga menjadi media peningkatan kualitas pelaksanaan jabatan notaris.

Adapun yang turut hadir dalam pemeriksan rutin protokol  Notaris Kota Ternate adalah Muhammad Sidik, S.H. (Kasubbid Pelayanan AHU) Perwakilan unsur pemerintah dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.