Momentum Natal 2025, Lapas Cilegon Wujudkan Hak Warga Binaan melalui Remisi Khusus

KORANDETAK.COM-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, melaksanakan penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan, Kamis (25/12). Kegiatan ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Cilegon sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat.

Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon beserta jajaran pejabat struktural, serta tim monitoring dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten.

Berdasarkan hasil penetapan, sebanyak 38 warga binaan Lapas Kelas IIA Cilegon dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025 (RK I). Adapun rincian besaran remisi yang diberikan yaitu 1 bulan sebanyak 32 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 4 orang, dan 2 bulan sebanyak 2 orang.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku warga binaan.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik,” ujar Kalapas.

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Cilegon berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi momentum refleksi dan pembinaan bagi warga binaan dalam menyambut Hari Raya Natal.(Red).