Mitigasi Bencana Kebakaran Rutan Cipinang Menyusun Regulasi Pelaksanaan Penanganan Keselamatan Kedaruratan Di Dapur

Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang bersama Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi bekerjasama dengan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta menyusun standar sarana prasarana pendukung sistem penyelenggaraan makanan bagi warga binaan dalam rangka indikator peralatan pelaksanaan penanganan keselamatan kedaruratan (antisipasi bencana kebakaran), Rabu (13/9).

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, Saepuloh mengatakan salah satu potensi terjadinya kebakaran di Rutan adalah area Dapur, maka perlu disusun SOP dan Petunjuk Teknis keselamatan kebakaran untuk area Dapur Rutan.

“Alat pemadam api ringan (APAR) harus diletakkan pada area yang terlihat, mudah dijangkau dan diraih pada ketinggian maksimal 1,2 meter dari tanah, berdasarkan tingkat risiko kebakaran pada bangunan maksimal 10 meter jarak antar Apar untuk Dapur dan 15 meter untuk perkantoran,” ucap Saepuloh

Rutan Cipinang menyusun regulasi pelaksanaan penanganan keselamatan kedaruratan agar bencana kebakaran dapat ditangani secara cepat dan tepat baik evakuasi maupun pemadamannya sebagai salah satu langkah deteksi dini gangguan keamanan.