Menteri Hukum Sambangi KBRI Seoul, Perkuat Layanan Hukum bagi WNI
Seoul – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersama tim delegasi pemerintah Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan (Korsel). Dalam kesempatan ini, Supratman dan tim delegasi menyambangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul.
Supratman menjelaskan kedatangannya ke KBRI Seoul bertujuan membahas peningkatan pelayanan hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berdomisili di negeri ginseng itu.
“Ada banyak WNI yang tinggal di Korea, khususnya di Seoul. Kehadiran pemerintah Indonesia di Seoul ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum,” ujar Supratman, Rabu (05/02/2025).
Ia mengatakan saat ini pemerintah Indonesia tengah melakukan kajian untuk menempatkan atase hukum di KBRI Seoul. Atase hukum ini nantinya bertugas melakukan koordinasi kerja sama di bidang hukum, perlindungan WNI di bidang kewarganegaraan, serta pendampingan dalam proses hukum.
“Saat ini Indonesia baru memiliki atase hukum di dua negara, yaitu Malaysia dan Arab Saudi. Pemerintah sedang mengkaji penempatan atase hukum di Korea Selatan, apalagi banyak WNI di sini,” tutur Supratman.
“Atase hukum akan memastikan perlindungan hukum bagi WNI khususnya tentang kewarganegaraan. Kemudian memberikan pendampingan dalam proses hukum yang memerlukan penanganan khusus di setiap tingkatan pengadilan, serta melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh,” tambahnya.
Kehadiran delegasi dari Indonesia disambut oleh Kuasa Usaha Ad Interim KBRI di Seoul, Zelda Wulan Kartika. Ia menyampaikan dukungannya atas segala bentuk kerja sama yang akan dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendukung langkah Menkum, Supratman Andi Agtas dalam peningkatan pelayanan hukum bagi WNI di Korsel. Penempatan Atase Hukum di KBRI Seoul, terang Budi Argap Situngkir dapat mendekatkan WNI terhadap layanan hukum yang diterima.
“Kami mendukung penempatan Atase Hukum yang nantinya bertugas melakukan koordinasi kerja sama di bidang hukum, perlindungan WNI di bidang kewarganegaraan, serta pendampingan dalam proses hukum,” pungkas Budi Argap Situngkir