Mendagri Resmi Terbitkan Surat Edaran Terkait Efisiensi Anggaran Pedoman Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara resmi menerbitkan surat edaran terkait efisiensi anggaran yang akan menjadi pedoman kepala daerah dalam menjalankan APBD 2025. Surat yang diterbitkan pada Minggu (23/2/2025) itu bernomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat itu disebutkan, pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi belanja APBD tahun anggaran 2025 dengan langkah sebagai berikut:
a. Membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
b. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% untuk seluruh perangkat daerah.
c. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional.
d. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Selain itu, pada huruf e surat edaran efisiensi anggaran, meminta kepala daerah memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
f. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
g. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Sebelumnya, Tito mengatakan akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah. Surat tersebut akan memuat item-item terkait efisiensi anggaran dalam pengelolaan APBD serta panduan pelaksanaannya.
“Hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh daerah. Kami akan memantau implementasinya melalui sistem yang sudah kami siapkan,” jelasnya.
Meski demikian, Tito menegaskan efisiensi anggaran harus dilakukan dengan tetap memastikan pencapaian target program prioritas daerah.
Selain efisiensi APBD, Tito juga menekankan pentingnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah mempermudah perizinan bagi sektor swasta, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).