Lindungi Profesi, Kemenkum Jabar Sosialisasikan Permenkum 22/2025 dan Mekanisme PMPJ di Sukabumi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, hadir secara langsung untuk membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan tegas. Dalam keynote speech-nya, Asep Sutandar mengingatkan bahwa notaris adalah jabatan kepercayaan negara yang memegang peran vital dalam menjaga kepastian dan ketertiban hukum di tengah masyarakat. Ia menekankan agar seluruh notaris di Sukabumi menjalankan tugasnya dengan teliti, profesional, dan konsisten berpedoman pada hukum agar akta yang dihasilkan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Asep juga menyoroti dinamika peningkatan aduan masyarakat dan menegaskan posisi Kemenkum Jabar: notaris yang bekerja sesuai prosedur akan mendapatkan dukungan dan perlindungan hukum penuh dari instansi pembina, namun pelanggaran terhadap jabatan tetap akan ditindak tegas sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga marwah profesi agar tidak mudah dipersoalkan di kemudian hari.

Pendalaman materi teknis disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia. Ia membedah secara komprehensif Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur aspek krusial mulai dari SK notaris, cuti, perpindahan wilayah, hingga perpanjangan masa jabatan. Hemawati juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam layanan fidusia dan akta wasiat sesuai Rencana Aksi AHU Kanwil Jabar, serta menegaskan urgensi PMPJ. Menurutnya, PMPJ bukan sekadar beban administratif, melainkan tameng perlindungan hukum bagi notaris dalam memverifikasi profil pengguna jasa jika terjadi sengketa. Selain itu, dipaparkan pula tata cara permohonan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) kepada MKN agar notaris memahami prosedur yang benar dan terlindungi dari proses yang tidak sesuai ketentuan.

Diskusi dalam kegiatan ini berlangsung dinamis, terutama saat membahas isu mekanisme penerimaan protokol notaris dan keterbatasan kapasitas penyimpanan arsip yang menjadi tantangan nyata di lapangan. Menanggapi hal tersebut, Hemawati menyarankan penyelesaian melalui dialog antara notaris, MPD, dan organisasi profesi agar kewajiban berjalan tanpa kendala teknis. Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda, Zaki Fauzi Ridwan, memastikan bahwa dinamika di lapangan ini akan dihimpun sebagai bahan masukan untuk pembahasan di tingkat pusat demi kebijakan yang lebih realistis. Kegiatan ini diharapkan mampu menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi kelembagaan, sehingga pelaksanaan jabatan notaris di Sukabumi semakin tertib, akuntabel, dan berintegritas.