Lindungi Hak-Hak Dasar Anak Morotai melalui Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Morotai – Perlindungan dan penjaminan atas hak-hak dasar anak seperti hak hidup, tumbuh dan kembang melalui regulasi merupakan prioritas pemerintah sebab anak merupakan aset sumber daya manusia daerah di masa depan. Untuk itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat bersama DPRD Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak, bertempat di kantor DPRD Morotai, Senin (24/11/).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan ranperda harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pembentukan regulasi yang baik, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.
Peraturan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan anak secara menyeluruh, termasuk memastikan semua anak mendapatkan identitas, mencegah putus sekolah karena kendala ekonomi, menurunkan stunting, serta melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
“Penyusunan ranperda wajib mengacu pada regulasi nasional dan memastikan setiap pengaturan memiliki kepastian hukum serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menghadirkan kabupaten layak anak,” ujar Argap.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morotai, Darmin Wairo, menyampaikan bahwa harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Malut, sangat membantu memperkuat kualitas regulasi sebelum masuk tahap pembahasan lebih lanjut. Ia berharap Ranperda ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat khususnya menciptakan kabupaten layak anak.
Kemudian, Sekretaris Dinsos & PPPA Firdaus Samad, menyampaikan perlunya sinkronisasi Ranperda dengan RPJMD Morotai agar pelaksanaannya sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah. Anggota Bapemperda juga meminta agar DPRD dilibatkan dalam struktur Gugus Tugas KLA.
Perancang Peraturan PerUU, Ulfa Seban dan Sulastri selaku TKH memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap ranperda, baik dari aspek kewenangan, teknis, maupun substansi. Ia menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam naskah perlu disesuaikan dengan Lampiran II UU 12/2011, Perpres No. 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta Permen PPPA 12 Tahun 2022.
“Dalam proses harmonisasi ini, kami menekankan pentingnya penyelarasan Ranperda dengan regulasi yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ulfa, menambahkan, Melalui proses harmonisasi, 49 pasal yang sebelumnya bersifat kutipan disederhanakan menjadi 8 pasal normatif sesuai mandat pendelegasian Pasal 8 ayat (3) Perpres No. 25 Tahun 2021. Penyesuaian terhadap ketentuan pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 juga turut dibahas.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa hasil harmonisasi telah disepakati, dan Kanwil Kemenkum Malut diminta segera menerbitkan surat penyelesaian harmonisasi untuk ditindaklanjuti pada tahap berikutnya.
