Lindungi Habitat Burung Liar, Kemenkum Malut Dukung Perdes Pelestarian Lingkungan

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menerima kunjungan koordinasi dari organisasi Burung Indonesia terkait penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup yang bertujuan melindungi spesies burung liar beserta habitatnya, Kamis (20/11/2025).

Perwakilan Burung Indonesia, Dito, menyampaikan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi awal yang sebelumnya dilakukan di Halmahera Selatan dan menjadi bagian dari upaya mendorong regulasi tingkat desa yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.

“Kami kini memasuki tahap konsultasi draf Perdes dengan masyarakat, khususnya di dua lokasi fokus kegiatan, yakni Kabupaten Halmahera Selatan dan Halmahera Timur. Untuk itu dukungan Kanwil Kemenkum Malut untuk memfasilitasi keterlibatan tenaga ahli peraturan perundang-undangan guna melakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap draf yang telah disusun, agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi menjelaskan bahwa secara kewenangan, harmonisasi formal oleh kanwil difokuskan pada peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Namun Kanwil Kemenkum Malut tetap terbuka untuk memberikan dukungan dan pendampingan teknis apabila dilibatkan oleh para pemangku kepentingan dalam proses penyusunan perdes. Terlebih Peraturan Desa tentang Pelestarian Lingkungan Hidup bertujuan melindungi spesies burung liar beserta habitatnya,” kata Zulfahmi.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyambut baik inisiatif organisasi Burung Indonesia dalam mendorong lahirnya Perdes yang berorientasi pada pelestarian lingkungan. Argap menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Malut siap mendorong sinergi lintas pihak serta berkontribusi dalam penguatan kualitas regulasi di tingkat desa sepanjang sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang dimiliki.

“Regulasi desa yang baik dapat menjadi instrumen strategis dalam menjaga kelestarian sumber daya alam sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam perlindungan lingkungan secara berkelanjutan,” tutur Argap.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang berkesinambungan antara Burung Indonesia dan Kanwil Kemenkum Malut dalam agenda penyusunan Perdes Pelestarian Lingkungan Hidup, sehingga lahir regulasi yang tidak hanya responsif terhadap isu ekologis, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang kuat dan berdaya guna bagi masyarakat desa.