Lautan Luas Tak Menghalangi,PK Bapas Padang Dampingi ABH di Mentawai

KORANDETAK.COM-Lautan luas yang memisahkan Kota Padang dengan Kepulauan Mentawai tak menjadi penghalang bagi jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang. Sesuai amanat uu no 22 /2022 ttg pemasyarakatan yg salah satu fungsinya melakukan pembimbingan pemasyarakatan dengan menggunakan kapal laut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Pebrigromiko, didampingi Kasi BKA Siwa Kumar, serta embimbing kemasyatakatan bapas Padang lainnya berangkat dari Pelabuhan Bungus pada pukul 17.00 WIB dan baru tiba di Pelabuhan Sikakap keesokan harinya pukul 09.00 WIB. Perjalanan panjang itu ditempuh demi satu tujuan: mendampingi seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Anak berinisial RS (15 tahun) kini menghadapi proses hukum karena diduga terlibat kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Namun di balik kasus tersebut, ia tetaplah seorang anak yang berhak mendapatkan pendampingan, perlindungan, serta kesempatan memperbaiki masa depannya.

Kegiatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) ini diawasi langsung oleh Kasi BKA, Siwa Kumar, sebagai wujud keseriusan Bapas Padang dalam menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.

Di Polsek Sikakap, PK tidak sekadar mencatat keterangan. Ia hadir mendengarkan penjelasan anak, berdialog dengan orang tua, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Semua informasi digali secara komprehensif agar laporan Litmas yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi anak, bukan sekadar formalitas.

Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, menegaskan bahwa pendampingan ABH merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). “Tidak ada anak yang lahir untuk menjadi pelaku kejahatan. Tugas kami memastikan mereka mendapat kesempatan untuk diperbaiki, bukan hanya dihukum,” ujarnya.

Perjalanan panjang, medan berat, hingga terpaan ombak laut menjadi bukti bahwa tugas Bapas bukan sekadar administrasi, melainkan pengabdian. Sebab, di balik setiap Litmas yang disusun, ada masa depan seorang anak yang sedang dipertaruhkan.

Pendampingan ini sekaligus menjadi implementasi UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), di mana PK Bapas hadir mendampingi anak sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Bapas Padang dan Polsek Sikakap Polres Mentawai dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan bagi anak.(PIK).