Lapas Perempuan Tangerang Jadi Tempat PENYULUHAN HUKUM Sosialisasi KUHP Nasional
Tangerang, — Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang kembali menjadi tempat kegiatan edukatif yang inspiratif melalui pelaksanaan PENYULUHAN HUKUM Sosialisasi KUHP Nasional. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Rombongan/mewakili LBH Hade Indonesia Raya, Adv. Giyono, S.Pd.,S.H.Adv. Nana Turyana, S.H. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang antusias mengikuti setiap sesi pembelajaran.
Dalam kegiatan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum hadir untuk memberikan pemahaman hukum kepada para warga binaan. Kehadiran mereka merupakan bentuk upaya untuk membantu peserta memahami situasi hukum yang sedang mereka jalani. Kegiatan ini jadi ruang yang lebih terbuka, terutama karena banyak dari mereka selama ini kesulitan mengakses informasi hukum yang akurat.
Pada sesi materi, Lembaga Bantuan Hukum menjelaskan beberapa ketentuan dalam KUHP terbaru. Perubahan-perubahan penting dibahas dengan bahasa yang lebih sederhana, supaya warga binaan bisa menangkap inti aturan dengan baik. Penjelasan ini membuat mereka lebih mengerti bagaimana regulasi baru tersebut memengaruhi posisi hukum masing-masing dan apa implikasinya terhadap kasus mereka.
Setelah itu, Lembaga Bantuan Hukum memberikan informasi mengenai mekanisme peninjauan kembali sebagai salah satu langkah hukum yang mungkin ditempuh. Mereka menjelaskan syarat, batasan, dan peluangnya agar warga binaan punya gambaran yang realistis tentang opsi yang tersedia. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta bebas mengajukan pertanyaan terkait materi maupun kondisi hukum pribadi mereka, sehingga diskusinya terasa lebih hidup dan langsung menjawab kebutuhan mereka.
Kepala Lapas Perempuan II A Kota Tangerang, Salis Farida Fitriani, menyampaikan “Apresiasi kepada Lembaga Hukum yang terlibat dalam sosialisasi ini sehingga warga binaan mendapatkan akses pengetahuan terkait dengan aturan KUHP terbaru”
Harapannya, pemahaman ini membantu mereka mengenali posisi hukum masing-masing dan mempertimbangkan langkah lanjutan seperti peninjauan kembali dengan dasar yang lebih matang selama menjalani masa pembinaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
