Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal Terhadap Potensi Pelanggaran Petugas

Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang mengikuti sosialisasi tentang Surat Edaran Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025 yang membahas Pengawasan Internal Terhadap Potensi Pelanggaran Petugas pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Sosialisasi ini dipimpin oleh Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, dan diikuti secara virtual melalui Zoom oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Prihartati, bersama dengan pejabat manajerial dan non-manajerial.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap beberapa temuan terkait kurangnya ketelitian petugas dalam melakukan penggeledahan terhadap orang dan barang yang masuk, serta minimnya pengawasan terhadap gudang kegiatan kerja. Selain itu, ditemukan juga praktik yang melibatkan narapidana dalam pemeriksaan barang pengunjung yang seharusnya menjadi tanggung jawab petugas.

Dalam rangka menanggapi hal tersebut, sosialisasi ini menekankan beberapa langkah penting untuk meningkatkan kinerja pengawasan, antara lain memastikan petugas wasrik atau P2U memeriksa dengan seksama semua orang, barang, serta kendaraan yang masuk ke lapas. Surat edaran ini juga menginstruksikan agar narapidana tamping tidak lagi dipekerjakan pada bidang yang seharusnya menjadi tanggung jawab petugas, serta lebih fokus pada pengawasan jaringan listrik yang berpotensi disalahgunakan untuk pengisian baterai HP.

Lilik Sujandi, Direktur Kepatuhan Internal menegaskan, “Keamanan dan integritas di dalam lembaga pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada fasilitas, tetapi juga pada kejujuran dan ketelitian petugas. Kami berharap langkah-langkah yang diambil melalui sosialisasi ini dapat mencegah pelanggaran dan memastikan bahwa setiap tindakan pengawasan berjalan dengan efektif dan transparan.”

Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang dapat lebih waspada dan lebih teliti dalam menjalankan tugas mereka, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur, serta mendukung sistem pemasyarakatan yang bebas dari potensi penyalahgunaan.