Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Penguatan Tugas Tim PPID dalam Penyelenggaran Informasi Publik

Tangerang, 12 November 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten menggelar kegiatan Penguatan Tugas Tim PPID dalam Penyelenggaran Informasi Publik di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Corporate University
Kementerian Hukum dan HAM Banten ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas para petugas yang termasuk PPID dalam pengelolaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan ini dihadiri oleh para petugas PPID dari masing-masing unit, serta operator website perwakilan instansi terkait. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, yang membuka acara sekaligus memberikan arahan terkait pentingnya peran PPID dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Nur Azizah Rahmanawati, menyampaikan bahwa PPID memiliki peran yang sangat penting dalam memfasilitasi akses informasi kepada publik, termasuk di lingkungan Lapas. “Sebagai lembaga negara yang memiliki tanggung jawab terhadap pemasyarakatan, Lapas juga harus memastikan informasi yang dikelola dapat diakses oleh publik dengan mudah dan cepat, sesuai dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam undang-undang,” ujar Nur Azizah.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Banten yang memberikan penjelasan lebih dalam mengenai mekanisme pengelolaan informasi publik, prosedur permintaan informasi, serta hak dan kewajiban PPID dalam menjalankan tugasnya. Narasumber menekankan bahwa PPID tidak hanya bertugas menyediakan informasi yang diminta, tetapi juga aktif dalam menyusun dan mengelola informasi yang dapat dipublikasikan tanpa harus menunggu permintaan dari masyarakat.
Sosialisasi ini diadakan untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas petugas dalam mengelola informasi yang berkaitan dengan kegiatan pemasyarakatan, termasuk informasi tentang hak-hak narapidana, kegiatan rehabilitasi, dan program pembinaan lainnya. Hal ini penting untuk mengurangi potensi ketidakpahaman masyarakat yang seringkali disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap informasi yang akurat dan transparan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan bahwa seluruh petugas dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan informasi yang baik serta berkomitmen untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi di lingkungan masing-masing. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Lapas, masyarakat, dan instansi terkait dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih transparan dan akuntabel.
Setelah kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para petugas PPID di masing-masing Lapas dapat lebih proaktif dalam mempublikasikan informasi yang dapat diakses oleh publik. Selain itu, Kanwil Kemenkumham Banten juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan bahwa pengelolaan informasi di setiap unit kerja berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat semakin transparan dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik, serta berperan aktif dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.