Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Launching Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan secara Virtual
Tangerang – Dalam rangka persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang turut serta mengikuti kegiatan Launching Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan melalui Klien Balai Pemasyarakatan Peduli secara virtual.
Kegiatan ini terpusat di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi dan diikuti secara serentak oleh seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia. Di Lapas Perempuan Tangerang, kegiatan ini diikuti oleh Kalapas, Prihartati, beserta jajaran pejabat struktural lainnya.
Acara secara resmi dibuka oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa gerakan nasional ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial di masa mendatang. Lebih dari itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat relasi positif antara petugas pemasyarakatan dan warga binaan, serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai kemanusiaan, partisipasi aktif, dan integrasi sosial dapat semakin tertanam dalam proses pembinaan pemasyarakatan. Lapas Perempuan Tangerang berkomitmen untuk terus mendukung berbagai inovasi kebijakan pemasyarakatan demi terwujudnya sistem pemidanaan yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.