Lapas Perempuan Tangerang Ikuti Diskusi Publik : Kebijakan Pembinaan Narapidana Perempuan secara Virtual

Dalam rangka memenuhi surat undangan dari Center For Detention Studies Nomor: 14/CDS/CT-1/A/6/II/2025 tanggal 10 Februari 2025. Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang ikuti Diskusi Publik : Kebijakan Pembinaan Narapidana Perempuan baik secara Virtual Melalui Aplikasi Zoom Meeting serta turut hadir dan menyaksikan secara langsung diskusi tersebut Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Nuraini Prasetiawati serta Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengolahan Hasil Kerja Wieki Yanmaharyani di Gedung IASTH Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini dibuka oleh Sambutan dari Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan yang mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Ceno Hersusetiokartiko. Dalam sambutannya beliau menyambut positif kegiatan ini, karena pada pelaksanaanya kegiatan pembinaan didalam Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan tidak dapat berjalan sendiri maka dari itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggandeng pihak lain seperti stakeholder terkait, organinasi masyarakat, lembaga-lembaga terkait untuk mendukung program pembinaan dalam pemasyarakatan.

Dipandu oleh moderator Dr.rer.pol Hariati S.Sos.,M.A Ketua Klaster Riset Perempuan, Generasi Muda, Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial SKSG UI. Diskusi ini dihadiri oleh 5 (lima) orang Narasumber, yaitu Dr. Iva Kasuma S.H., M.Si, Dr. Lidwina Inge.N. S.H., M.Si sebagai Pengajar Prodi Kajian Gender SKSG UI, Andy Yentriyani S.Sos., M.A. Ketua Komnas Perempuan, Petrus Putut, S.I.P., M.Si Peneliti Center for Detention Studies.

Dalam diskusi ini dilakukan pembahasan terkait kerentanan serta kompleksitas narapidana perempuan yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Diskusi publik ini juga bertujuan untuk mengajak seluruh elemen terkait dalam membangun keadilan dan kesetaraan melalui perlakuan adil dan responsif terhadap perempuan dan anak perempuan di Lembaga Pemasyarakatan.

Kegiatan ini juga dapat menjadi kajian, saran serta masukan terhadap Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khususnya Lembaga Pemasyarakatan Perempuan terhadap Kebijakan dan Regulasi terkait pembinaan narapidana perempuan.