Lapas Kelas I Palembang Sidak Blok Hunian WBP, Ciptakan Kondisi Aman dan Tertib
PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang kembali melaksanakan Kegiatan Sidak/Penggeledahan Blok Hunian warga binaan.
Kali ini, Sidak dilaksanakan di Blok Hunian AK Gani kamar 14B, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kepala Lapas Kelas I Palembang agar Dilakukan Penggeledahan Rutin dan Menjaga Kondusifitas Lapas/Rutan.
Lapas Kelas I Palembang dipimpin oleh M Hendra Ibmansyah (Kabid Adm.Kamtib), Faizal Gerhani Putra (KPLP), Yoshar Julizar (Kasi Keamanan) dan Moh Fadillah (Kasi Peltatib) untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada Blok Hunian AK GANI.
Kegiatan sidak dipimpin oleh Kabid Adm Kamtib, KPLP, Kasi Keamanan dan Kasi Peltatib dengan diikuti jajaran pengamanan meliputi Staf KPLP, Staf Kamtib serta Regu Pengamanan 4.
Adapun rangkaian kegiatan pelaksanaan sidak/penggeledahan blok hunian, diantaranya Apel dan pengarahan dari Kabid Adm.Kamtib dan KPLP terkait kedisiplinan dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas, serta menjelaskan teknis pelaksanaan kegiatan Sidak/Penggeledahan dan dilanjutkan dengan pembagian tugas petugas penggeledahan;
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pemasyarakatan sekaligus arahan dan sosialisasi dari Kabid Adm Kamtib dan Ka KPLP Memberikan arahan Tentang hak dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam Lapas Agar setiap warga binaan Tidak melanggar tata tertib di dalam Lapas, Agar warga binaan selalu mematuhi aturan di dalam Lapas dan tidak menyimpan serta memiliki barang-barang yang dilarang di dalam Lapas, Agar setiap Warga Binaan Pemasyarakatan selalu menjaga kebersihan agar kesehatan WBP tetap selalu terjaga di setiap kamar hunian, Apabila ada Warga Binaan Pemasyarakatan melakukan pelanggaran akan diberikan pembinaan lebih lanjut.
Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024;
Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut diantaranya :
– stanlees sendok 2
– tali jemuran 1
– 2 handphone
– kabel charger 1
– tali pinggang besi 2