Lapas Batam Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, 2 Orang Langsung Bebas

BATAM – Dalam memperingati Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024, Lapas Batam menyerahkan hak warga binaan yaitu Remisi Khusus Idul Fitri. Dalam kegiatan remisi ini, turut hadir Kepala Lapas Batam, pejabat struktural dan seluruh petugas serta warga binaan yang beragama muslim, Rabu (10/4).

Pada penyerahan remisi tahun ini, sebanyak 763 Warga Binaan mendapatkan hak mereka berupa Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah. Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Batam ini digelar tepat setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1445 Hijriah.

Membacakan sambutan Menkumham Republik Indonesia, Kalapas Batam Heri Kusrita mengucapkan selamat hari raya idul fitri kepada seluruh umat muslim terkhususnya seluruh hadirin dan segenap warga binaan Pemasyarakatan serta kepada 2 Orang Warga Binaan yang langsung bebas.

“Perayaan idul fitri merupakan kemenangan bagi setiap umat muslim setelah sebulan penuh melaksanakan rangkain ibadah Ramadhan. Remisi dan pengurangan masa pidana yang didapatkan pada hari raya ini merupakan sebuah indikator bahwa warga binaan dapat mengikuti aturan yang berlaku di Lapas/rutan” Ujar Heri Kusrita.

Selain itu Heri Kusrita berharap setiap warga binaan yang mendapatkan remisi dapat terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan meningkatkan kualitas diri serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Pada remisi khusus idul fitri 1445 Hijriah tahun 2024 ini, sebanyak 158.343 orang warga binaan seluruh Indonesia mendapatkan remisi Khusus Idul Fitri dengan rincian 157.366 mendapatkan RK I dan 977 mendapatkan RK II. Sementara untuk Lapas Batam 760 Orang Mendapatkan RK I (15 Hari 34 Orang, 1 Bulan 330 Orang, 1 bulan 15 hari 346 Orang, 2 bulan 50 Orang) dan 3 orang mendapatkan RK II (1 Bulan 15 Hari 1 orang 2 Bulan 2 Orang).