KUHP Baru: Tonggak Penting Pembaruan Hukum Nasional
Ternate – Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum nasional.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Said Mahdar menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di lingkungan wilayah Malut.
Ia menekankan pentingnya kesiapan para Pembimbing Kemasyarakatan dalam memahami serta mengimplementasikan prinsip-prinsip baru, khususnya dalam mendukung pendekatan keadilan restoratif.
“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam menjembatani proses reintegrasi sosial warga binaan. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap PK memahami dengan baik peran dan tanggung jawabnya sesuai KUHP baru, terutama dalam penyusunan litmas dan pendekatan yang lebih humanis,” ujarnya di aula Gamalama Kanwil, Kamis (12/6).
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang turut hadir menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Argap Situngkir mengatakan, KUHP baru merupakan paradigma hukum pidana modern berlandaskan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
Kaitan dengan kegiatan sosialisasi tersebut, Argap Situngkir menyampaikan tema kegiatan sangat relevan dengan peserta yang hadir yakni dari Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pejabat Kanwil dan UPT Ditjen Pemasyarakatan Malut dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
“Semoga kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam bagi para peserta khususnya Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya, khususnya menjembatani proses reintegrasi sosial warga binaan,” terang Argap Situngkir.
Turut hadir sebagai narasumber yakni Kepala Bidang Hukum Polda Malut, Kombes Pol Taufik Irpan Awalluddin, dan Koordinator Kejati Malut, Johannes Siregar. Materi sosialisasi mencakup asas legalitas baru, pemidanaan alternatif, pidana pengawasan, serta posisi strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan.
Kegiatan ini juga disertai diskusi interaktif dan studi kasus antara narasumber dan peserta guna memperkuat pemahaman praktis para peserta.
“Harapannya, Pembimbing Kemasyarakatan dapat menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi KUHP baru, serta menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan semangat reformasi hukum pidana nasional,” pungkas Kakanwil.