Kronologi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi

Jakarta –  Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai kembali menangkap penyelundupan narkoba, dengan modus operandi yaitu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

Polisi berhasil menyita tujuh puluh bungkus sabu seberat 73,52 kg dan sepuluh bungkus ekstasi sebanyak 35.915 butir. Dilansir humas.polri.go.id

Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan tiga anak buah kapal (ABK) berinisial AB, GS, dan MR, juga seorang pengendali jaringan berinisial MUL

Nugroho Wahyu Widodo, Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai menjelaskan awal kasus ini terungkap karena adanya informasi dugaan pelanggaran dibidang kepabeanan, yakni penyelundupan narkotika jenis methamphetamine/sabu dari Malaysia pada tanggal 11 Maret 2021.

“Narkotika itu diketahui akan dijemput oleh ABK dari Belawan, Sumatera Utara kemudian dibawa menuju Peureulak, Aceh,” ungkap Nugroho, dalam siaran pers yang digelar di Kantor BNN, Kamis (25/3/2021).

Setelah mengetahui informasi tersebut, tim Bea Cukai segera menindaklanjuti dengan membentu dua tim gabungan. Tim Medan yang fokus mencari tahu profil kapal beserta ABK yang digunakan untuk menjemput barang di Malaysia dari Belawan dan Tim Aceh yang mengantisipasi serah terima barang di perairan Peureulak.

Saat itu, menurutnya, tim Aceh mengerahkan armada patroli laut kapal bawah kendali operasi (BKO) BC 20008 dan speedboat BC 15030 milik Bea Cukai Langsa.

Dua tim tersebut melakukan pemantauan dan mengantisipasi pergerakan kapal target hingga pada tanggal 16 Maret 2021 dilakukan penyergapan. (*/cr7)