Kopi Liberika sampai Burung Bidadari, Objek Pelindungan KIK di Halsel
Labuha – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mendorong pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) di Halmahera Selatan (Halsel). Hal itu ditandai dengan koordinasi bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Halsel.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menyampaikan bahwa potensi KIK di Halsel patut mendapatkan perhatian Pemkab Halsel. Pelindungan KIK tersebut, kata Argap Situngkir, meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik, dan indikasi asal.
“Berbagai potensi kekayaan intelektual di Halsel, patut dilindungi karena berdampak bagi pembangunan daerah. Komitmen dan sinergi Pemkab Halsel dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual menjadi penting,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Dalam koordinasi, Kemenkum Malut mengidentifikasi dan menginventarisir berbagai potensi KIK guna melindungi potensi KIK yang ada di daerah Halsel.
“Kekayaan intelektual komunal yang potensial akan diinventarisir secara detail untuk keperluan pelindungan,” ungkap Analis KI Madya, M. Ikbal selaku Ketua Tim.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halsel, Ali Hasan mengatakan ada sekitar 47 data KIK di antaranya ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan juga indikasi asal.
“Di antaranya ada Kopi Liberika, Duku Bacan, dan Burung Bidadari Bacan,” ujar Ali di ruang kerjanya.
Berdasarkan literatur, keberadaan Kopi Liberika juga memiliki sejarah yang panjang. Saat era kolonial Belanda, perusahaan dagang asal Belanda, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) memasok benih Kopi Liberika ke daerah jajahan salah satunya di Bacan. Biji kopi yang konon diambil dari Afrika tersebut kemudian secara turun temurun ditanam oleh masyarakat Bacan sampai hari ini. Kini Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Malut berupaya melestarikan dengan mengembangkan tanaman kopi tersisa dari perkebunan era kolonial Belanda tersebut.
“Semoga dengan koordinasi dari Kemenkum Malut ini kita akan dorong kekayaan intelektual komunal di Halsel seperti Kopi Liberika, duku bacan dan banyak lainnya untuk dilindungi,” pungkas Ali.