Koperasi Merah Putih Sasar Produk Lokal Unggulan Jadi Merek Kolektif
Morotai – Koperasi merah putih pada desa dan kelurahan didorong untuk dapat mendaftarkan merek kolektif berbasis pada potensi lokal masyarakat. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menyampaikan merek kolektif merupakan upaya Kemenkum untuk menjaga kualitas produk secara kolektif dan memperkuat daya saing anggota masyarakat dalam satu komunitas termasuk pada koperasi merah putih.
“Kanwil Kemenkum Malut mendorong agar 1.185 koperasi merah putih di Malut dapat memiliki merek kolektif berbasis pada potensi lokal masyarakat, baik perikanan, pertanian, dan usaha lainnya,” ungkap Argap, Selasa (25/11).
Untuk itu, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Malut menggelar sosialisasi dan pendampingan pendaftaran merek kolektif kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tergabung dalam koperasi merah putih di Kabupaten Pulau Morotai tepatnya di Desa Bido.
Analis KI Madya, Mohammad Ikbal, saat sosialisasi mengajak pemerintah dan masyarakat desa mengidentifikasi keunggulan produk lokal yang dapat didorong menjadi merek kolektif. Ikbal juga meminta komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan akses pelindungan kekayaan intelektual bagi UMKM melalui koperasi merah putih.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaku UMKM memahami pentingnya merek kolektif sebagai identitas bersama. Dengan pendampingan ini, pendaftaran merek dapat dilakukan secara lebih terarah dan efisien melalui koperasi,” ujarnya.
“Di Morotai, khususnya di Desa Bido, terdapat produk unggulan yang telah diproduksi sebagian besar masyarakat seperti contoh gula merah, ikan julung galafea dan lainnya. Nah produk tersebut dapat didorong untuk didaftarkan sebagai merek kolektif,” tambahnya.
Dirinya menambahkan bahwa merek kolektif menjadi agenda Kemenkum untuk sesuai target program one village one brand, atau satu desa satu merek. Pemda Morotai melalui Dinas Perindagkop misalnya, dapat mengeluarkan rekomendasi kepada UMK kopdes, agar biaya pendaftaran lebih terjangkau senilai Rp500 ribu, dibanding perorangan senilai Rp1,8 juta.
Kepala Desa Bido, Emil Tadjibu mengatakan bahwa beberapa produk lokal masyarakat Desa Bido yang dapat didaftarkan menjadi merek kolektif yakni ikan dan gula merah. Emil turut meminta pendampingan dari Kemenkum Malut dapat proses pendaftaran merek kolektif.
“Mudah-mudahan ikan julung deng gula merah kalo su jadi merek kolektif bisa bantu tingkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Bido,” harap Emil sumringah.
