Koordinasi Persiapan penerapan KUHP baru Tahun 2026 dalam rangka pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Magelang, 30 Oktober 2025 – kegiatan koordinasi diawali dengan sambutan dari Kepala Urusan Tata Usaha, Saudara Tri Riswanto, yang menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kepada seluruh perwakilan dinas terkait. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa maksud kegiatan adalah untuk menjalin sinergi antar-instansi dalam rangka pembimbingan klien Bapas serta persiapan pelaksanaan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Beliau menyampaikan bahwa perubahan sistem pemidanaan ini membawa peluang besar untuk melaksanakan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan penjara.

Seluruh dinas yang dikunjungi yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang menyambut baik pernyataan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berperan aktif dalam pelaksanaan KUHP Baru tersebut melalui skema kerja yang partisipatif.

Setelah sambutan, dilaksanakan diskusi terbuka di mana masing‐masing instansi menyampaikan visi dan misi mereka dalam menyongsong KUHP Baru. Misalnya, Dinas Kesehatan mengemukakan visi meningkatkan kesiapan kesehatan dan rehabilitasi klien; Kementerian Agama menyampaikan misi pembinaan keagamaan dan moral klien; Dinas Perdagangan/Koperasi/UKM menyampaikan misi pendampingan kewirausahaan klien sebagai bagian dari reintegrasi sosial; dan Dinas Lingkungan Hidup mengemukakan misi pengembangan program kerja sosial berbasis lingkungan (seperti kegiatan kebersihan, penghijauan).

Dalam diskusi tersebut juga muncul harapan agar dilakukan kerja sama formal melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar Bapas dengan masing-masing instansi. Semua pihak sepakat bahwa PKS akan menjadi payung formal untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pembimbingan klien secara terintegrasi.