Ketua KPK Menegaskan Keseriusannya Dalam Melakukan Pencarian Terhadap Buronan Harun Masiku
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan keseriusannya dalam melakukan pencarian terhadap buronan Harun Masiku (HM). Harun diketahui tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR terkait mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Kemudian pada saat proses penyidikan pada perkara HM. Upaya pencarian DPO HM ini dilakukan secara sangat serius,” kata Setyo Budiyanto saat pengumuman status tersangka HK digedung KPK yang dikutip, Jumat (27/12/2024).
Bahkan kata Setyo, penyidik terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait tanpa berhenti, “Juga dilakukan tidak mengenal waktu, bahkan dikoordinasikan dengan berbagai pihak,” kata Setyo.
Dalam kasus ini, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024. Mereka yang dicegah yaitu Sekjen PDIP, Hasto Kristianto (HK) dan Anggota DPR fraksi PDIP, Yasonna H. Laoly (YHL).
Larangan bepergian keluar negeri tertuang dalam SK No. 1757 Tahun 2024. “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Rabu (25/12/2024).
Pencegahan dilakukan karena keterangan Hasto dan Yasonna diperlukan oleh penyidik KPK. “Dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” kata Tessa.
Pencegahan kata Tessa dilakukan selama enam bulan lamanya. Jika diperlukan perpanjangan KPK akan menghubungi ditjen Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan.
KPK telah mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto terjerat kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU.
Serta, orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum tertangkap sejak 29 Januari 2020.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT. Pada 16 Januari 2020, Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.