Ketentuan Pidana dalam Perda Pascapenetapan KUHP Baru

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mengikuti Kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJJP).

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Oemar Sharif Hiariej menyoroti penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah dengan merujuk pada Pasal 613 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Semua peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana wajib disesuaikan dengan Buku Kesatu KUHP, terutama dalam aspek kategorisasi pidana, peristilahan, bentuk sanksi pidana, hingga proses peradilannya,” ujar Edward secara virtual, Rabu (6/8).

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut juga menyoroti penyesuaian pidana kurungan dan denda. Antara lain pidana kurungan di bawah 6 bulan disetarakan dengan denda maksimal kategori I (Rp1 juta), sedangkan kurungan 6 bulan atau lebih disetarakan dengan denda maksimal kategori II (Rp10 juta). Jika denda melebihi kategori II dan dialternatifkan dengan kurungan, maka ketentuan perda tersebut tetap berlaku.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungan atas substansi materi yang disampaikan Wamenkum, Edward. Menurut Argap Situngkir pendalaman materi menyangkut Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sangat penting dipahami dan diimplementasikan oleh Perancang Peraturan PerUU Kanwil Kemenkum Malut saat melakukan harmonisasi produk hukum daerah di Malut.

“Ketentuan pidana dalam peraturan daerah harus dilandasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Argap Situngkir.

Ia menambahkan bahwa pada saat UU tersebut mulai berlaku, maka setiap UU dan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang tersebut.

“Penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah merupakan langkah penting dalam mendukung implementasi KUHP nasional. Sehingga para Perancang harus berperan aktif dalam proses harmonisasi dan memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang mengandung sanksi pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023,” tutur Argap Situngkir.

Turut hadir pada kegiatan yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, dan para Perancang PerUU Kanwil Kemenkum Malut.