Kepala Kanwil Ditjenpas Papua Ikuti Rapat Percepatan Penyelesaian Likuidasi Kemenkumham

Papua, INFO_DITJENPAS — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Papua, Veri Johannes menghadiri Rapat Percepatan Penyelesaian Likuidasi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang digelar secara virtual pada Senin (17/6).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum RI, Sri Yusfini Yusuf serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan.

Dalam arahannya, Sri Yusfini menekankan pentingnya percepatan proses penyampaian laporan likuidasi kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan penataan entitas Kemenkumham menjelang periode penilaian tahun 2025 yang akan berlangsung pada 2026 mendatang.

Namun demikian, hingga saat ini proses likuidasi belum sepenuhnya tuntas karena sejumlah kendala teknis yang masih dihadapi di lapangan. Salah satu tantangan utama adalah proses perekaman data likuidasi di aplikasi SAKTI yang belum optimal.

Beberapa satuan kerja menghadapi kendala terkait penggunaan kode satuan kerja (Satker) baru yang belum memiliki status tetap. Selain itu, akses terhadap user SAKTI pada kode Satker lama juga terhambat karena personel sebelumnya telah mutasi, sehingga berdampak pada keterlambatan penginputan dan penyelesaian administrasi

Menanggapi kondisi tersebut, ia mendorong agar koordinasi lintas Kementerian terkait dapat diperkuat demi percepatan proses alih status dan penyelesaian likuidasi secara menyeluruh.

Kanwil Ditjenpas Papua menyatakan komitmennya untuk terus mendukung percepatan penyelesaian administrasi likuidasi dengan memastikan koordinasi aktif di tingkat wilayah, serta menyelesaikan input data secara bertahap sesuai arahan pusat.