Kemensetneg Hadiri RDP Bersama Komisi XIII DPR RI

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bertempat di Ruang Komisi XIII DPR RI, Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis (13/3).

Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI ini membahas tentang Evaluasi Kinerja dan Realisasi Anggaran Tahun 2024 serta Pendalaman atas Program Kerja dan Anggaran Tahun 2025.

Mengawali paparan, Setya Utama menjelaskan tentang Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretaris Kabinet diintegrasikan ke Kemensetneg. Penjelasan dilanjutkan dengan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.

“Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagai Kementerian/Lembaga yang mengalami penggabungan tetap melaksanakan DIPA TA 2024 masing-masing sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Untuk itu, penyampaian evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2024 akan kami sampaikan secara terpisah,” jelas Setya Utama.

Evaluasi Anggaran 2024
Setya Utama mulai dengan penjelasan mengenai target dan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Target PNBP Kementerian Sekretariat Negara TA 2024 telah ditetapkan sebesar Rp470.427.804.000,00 (empat ratus tujuh puluh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu rupiah).

“Pertama, PNBP PPK Gelora Bung Karno sebesar Rp239.530.551.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah), Kedua, BLU PPK Kemayoran sebesar Rp227.406.340.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus enam juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), dan Ketiga, PNBP Lainnya Kemensetneg sebesar Rp3.490.913.000,00 (tiga miliar empat ratus sembilan puluh  juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah),” tutur Setya Utama.

Dari target PNBP tersebut, Setya Utama mengatakan hingga tanggal 31 Desember 2024 berhasil dicapai sebesar Rp803.086.596.953,00 (delapan ratus tiga miliar delapan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah) atau sebesar 170,71 persen.

“Terhadap anggaran belanja Kemensetneg Tahun 2024, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-773/MK.02/2023, tanggal 25 September 2023, Pagu Alokasi Anggaran Kemensetneg Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.657.697.158.000,00 (dua triliun enam ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah), Pagu tersebut mengalami penyesuaian sebesar Rp2.616.872.895.000,00 (dua triliun enam ratus enam belas miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah),” terang Setya Utama.

Adapun penyesuaian yang dimaksud oleh Setya Utama adalah penambahan alokasi anggaran sebesar Rp169.557.636.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari penggunaan Saldo Awal Kas dua Badan Layanan Umum (BLU) dibawah Kemensetneg, yaitu Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK).

Penyesuaian yang kedua adalah penambahan anggaran belanja dari PNBP sebesar Rp140.911.000,00 (seratus empat puluh juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah), yang bersumber dari kelebihan atas realisasi PNBP pada Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Kementerian yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana pendukung pelatihan.

Penyesuaian yang ketiga dialokasikan untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana perkantoran di Ibu Kota Nusantara (IKN) serta pelaksanaan tugas dan fungsi Kemensetneg sebesar  Rp2.432.735.628.000,00 (dua triliun empat ratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Penyesuaian terakhir dialokasikan untuk Kegiatan Percepatan Pencegahan Stunting Tahun 2024 dalam rangka penambahan anggaran hibah luar negeri sebesar Rp14.498.720.000,00 (empat belas miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

‘Dengan sejumlah penyesuaian itu, maka anggaran Kemensetneg Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.274.570.053.000,00 (lima triliun dua ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh juta lima puluh tiga ribu rupiah), yang kami alokasikan pada 2 program yaitu Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1.843.651.967.000,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar enam ratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), dan Program Penyelenggaraan Layanan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp3.430.918.086.000,00 (tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar sembilan ratus delapan belas juta delapan puluh enam ribu rupiah),” jelas Setya Utama.

Target PNBP dan Efisiensi Anggaran Tahun 2025

Melanjutkan paparan, Setya Utama menjelaskan tentang target PNBP Kemensetneg Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar  Rp736.069.194.000,00 (tujuh ratus tiga puluh enam miliar enam puluh sembilan juta seratus sembilan puluh empat ribu rupiah).

“Dari target PNBP tersebut, hingga tanggal 10 Maret 2025 telah tercapai sebesar Rp65.600.953.750,00 (enam puluh lima miliar enam ratus juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau sebesar 8,91 persen, dalam kurun waktu yang masih cukup panjang hingga akhir tahun 2025 mendatang, kami optimis untuk dapat mencapai target perolehan PNBP Tahun 2025 yang telah ditetapkan,” terang Setya Utama.

Terhadap Pagu Alokasi Anggaran Kemensetneg tahun 2025, Setya Utama menerangkan sudah ditetapkan sebesar Rp2.901.862.847.000,00 (dua triliun sembilan ratus satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk mendukung dua program yaitu Program Dukungan Manajemen  dan Program Penyelenggaraan Layanan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-75/MK.02/2025, tanggal 13 Februari 2025, tentang Tindaklanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, efisiensi anggaran belanja Kementerian Sekretariat Negara pada APBN Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp517.583.722.000,00 (lima ratus tujuh belas miliar lima ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) atau 17,84 persen dari total pagu alokasi anggaran Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2025.

“Setelah efisiensi anggaran belanja tersebut, maka anggaran belanja Kementerian Sekretariat Negara yang dapat digunakan adalah sebesar Rp2.361.141.341.000,00 (dua triliun tiga ratus enam puluh satu miliar seratus empat puluh satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah), Kami optimis dengan kerja keras dan sinergi dengan para pemangku kepentingan, tingkat penyerapan anggaran pada akhir tahun 2025 dapat optimal ” kata Setya Utama seraya menutup paparan.

Paparan Setya Utama disambut baik oleh seluruh jajaran Komisi XIII DPR RI yang diketuai oleh Willy Aditya. “Komisi XIII DPR RI mengapresiasi capaian realisasi PNBP Kemensetneg tahun 2024 yang melampaui target sebesar 170,1% beserta capaian Nilai Kinerja Anggaran yang mencapai 93,117 atau “Sangat Baik” dan capaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang meraih nilai 81,25 atau “Memuaskan”,” ujar Willy.

Komisi XIII DPR RI juga menekankan pentingnya Kemensetneg agar dapat memaksimalkan anggaran tahun 2025 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi. Dan terakhir Komisi XIII DPR RI serta Kemensetneg berkomitmen untuk mempercepat penyempurnaan dan penguatan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (STOK) Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Komisi Nasional Perempuan, penerbitan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan memfasilitasi proses pengadaan gedung perkantoran bagi perempuan.

Tampak hadir dalam RDP ini Pimpinan Tinggi Madya Satuan Kerja pada Kementerian Sekretariat Negara, Direktur Utama PPKGBK, Direktur Utama PPKK, dan Direktur Utama Taman Mini Indonesia Indah